Tugas dan Fungsi
Diposting tanggal: 31 Mei 2010Tugas dan fungsi Biro Hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Banten, sebagai berikut :
a. penyusunan rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. perumusan, perencanaan program dan kegiatan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
e. pelaksanaan penataan dan penyusunan program perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
f. pelaksanaan pemantauan, pengkajian dan evaluasi perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
g. pengelola urusan administrasi ketatausahaan Biro;
h. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.