
Grand Design SPHN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengawasan Produk Hukum Wilayah I dan II - Dibaca: 337 kali
JAKARTA - Dalam rangka
pembangunan hukum nasional, diperlukan adanya suatu Grand Design Sistem
dan Politik Hukum Nasional (GDSPHN) yang jelas. GDSPHN merupakan sebuah
desain komprehensif, yang menjadi pedoman bagi seluruh stake holders,
yang mencakup seluruh unsur dari mulai perencanaan, legislasi,
diseminasi dan budaya hukum masyarakat. Grand Design Sistem dan Politik
Hukum Nasional merupakan guide line komprehensif, yang menjadi titik
fokus dan tujuan seluruh stake holder pembangunan hukum, yang mencakup
desain struktur pembangunan hukum secara utuh.
Grand Design harus diawali dengan pemikiran paling mendasar, sebagai berikut :
a. Pembangunan hukum harus mencakup : Asas, Norma, Institusi,
proses-proses dan penegakkannya dengan tanpa mengabaikan budaya hukum;
b. Dalam rangka harmonisasi hukum, diperlukan suatu mekanisme legislasi yang lebih sistemik, komprehensif dan holistik;
c. Konsistensi pada hirarki regulasi yang berpuncak pada konstitusi.
d. Pengabdian kepada kepentingan nasional sebagai pilar untuk
tercapainya tujuan hukum, yaitu terciptanya keadilan dan ketertiban
dalam rangka negara kesejahteraan.
e. Grand design dilakukan persektor hukum.
Dalam rangka keadilan dan kepastian hukum, pembangunan hukum harus
dilihat secara utuh, yang tidak terlepas dari sejarah. Di dunia ini,
tidak ada negara yang langsung serta-merta memiliki infrastruktur hukum
yang mapan dan demokratis, tanpa melalui proses perubahan yang panjang.
Karena hukum adalah refleksi dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu koreksi, penyempurnaan dan perubahan orientasi hukum harus dilakukan
dengan tetap memegang teguh asas dan kepastian hukum serta paradigma
perubahan dan kenyataan adanya dimensi waktu dan kondisi yang sangat
menentukan perkembangan hukum itu sendiri.