
LAW ENFORCEMENT
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengawasan Produk Hukum Wilayah I dan II - Dibaca: 308 kali
PROVINSI BANTEN - Tindakan law enforcement
dalam semua sektor hukum, harus selalu dibarengi dengan upaya preventif
berbentuk sosialisasi produk-produk hukum secara optimal. Berhasilnya
upaya preventif, sehingga tidak terjadi, atau terkuranginya pelanggaran
hukum, akan lebih maslahat dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar, dibandingkan dengan upaya represif setelah terjadinya
pelanggaran.
Sekedar untuk mengambarkan fakta empiris, dapat dikemukakan jumlah
narapidana pada tahun 2006 adalah sebanyak 116.688 orang, dan meningkat
dengan pesat pada tahun 2007 menjadi 130.832 orang, dengan tingkat
kelebihan penghuni (over capacity) sekitar 45%. Dan yang sangat
mengkhawatirkan dari jumlah narapidana ini, sejumlah 40% didominasi oleh
kasus narkoba.
Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation
character-building. Membangun sikap dan mengubah mental bangsa, yang
selama ini terlanjur dibebani stigma-stigma negatif sebagai bangsa yang
cenderung masih toleran terhadap pelangaran-pelangaran hukum. Beberapa
contoh mungkin bisa kita ingat kembali. Di bidang hak kekayaan
intelektual, Indonesia pernah masuk dalam priority watch list
karena tingkat pelanggaran HKI yang begitu luar biasa tingginya. Padahal dari sisi hukum, peraturan perundang-undangan tentang HKI di Indonesia sudah sangat lengkap dan bahkan selalu dimutakhirkan.