
INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Keputusan Gubernur - Dibaca: 344 kali
PROVINSI BANTEN - Reformasi kontitusi yang telah
berlangsung, melalui beberapa kali amandemen UUD 1945, membawa perubahan
yang sangat besar, terhadap hukum nasional.
Perubahan tersebut, telah mengarahkan kepada cita-cita negara hukum,
sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Amandemen
tersebut, juga telah menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah
negara hukum.
Hal tersebut bermakna pula, pertama, pengakuan prinsip supremasi hukum
dan konstitusi, kedua, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan
kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar, ketiga, adanya jaminan-jaminan
hak asasi manusia, keempat, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, dan kelima, jaminan keadilan bagi setiap orang, termasuk terhadap penyalagunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Satu hal yang perlu dicatat pula bahwa proses amandemen tersebut telah memungkinkan pula dilakukannya partisipasi publik dalam perdebatan-perdebatan tentang konstitusi, yang sebelumnya selama beberapa dasawarsa seolah ditabukan.