
Abstraksi Perda Prov.Banten Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Abstraksi Peraturan Daerah - Dibaca: 564 kali
PEMERINTAH DAERAH - URUSAN
2007
PERDA PROV. BANTEN NO. 6, LD.2007/NO.6. TLD NO. 7, HLD.SETDA PROV.BANTEN
HLM. 01 -213
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 23 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROV.BANTEN No.2 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daeah serta berdasarkan analisis terhadap produk domistik regional bruto ( PDRB ). Penyelenggaraan urusan pemerintah baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
CATATAN : - Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 27 November 2007
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan yang mengatur penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.