
TAP MPR No. XX Tahun 1966
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Dokumentasi & Informasi Hukum - Dibaca: 435 kali
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan
Mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan
diatur dalam UU No. 10 Tahun2004 dan sekaligus merupakan koreksi
terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini
pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun1966 dan TAP MPR No. III Tahun
2000
Untuk lebih jelasnya Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah :
TAP MPR No. XX Tahun 1966
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti :
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- Dal lain-lainnya