
MONEV JDIH KOTA TANGERANG
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Monev Jdih Prov. Banten - Dibaca: 846 kali
Sedangkan fungsi JDIH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut adalah:
a.sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidan hukum;
b.untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
c.untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi 1ainnya;
d.untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum
Memperhatikan fungsi JDIH yang diuraikan dalam Peraturan Presiden tersebut maka kondisi JDIH yang hendak dicapai adalah dapat memberikan akses publik layanan informasi hukum dengan mudah, cepat, lengkap dan akurat bagi berbagai kalangan atau lapisan masyarakat.
Organisasi JDIH Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.Pengelolaan JDIH Kota Tangerang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tangerang sebagai anggota JDIHN.
Sumber Daya Manusia pengelola JDIH Kota Tangerang terdiri dari :
a) Kepala Bagian Hukum 1 orang;
b) Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum 1 orang;
c) Adminstrator Web dan Sistem Informasi Hukum 1 orang;
d) Petugas Pendokumentasian Produk Hukum 1 orang;
e) Petugas Pelayanan 1 orang.
Dokumen Hukum di kota Tangerang terdiri dari Peraturan Daerah Walikota Tangerang, Peraturan WaliKota Tangerang, Keputusan Walikota Tangerang. Terdapat 4 Peraturan Daerah kota Tangerang dan 31 Peraturan Walikota yang telah diterbitkan pada tahun 2016
Pengelolaan JDIH Kota Tangerang dilakukan sebagai berikut :
a) Produk Hukum Daerah
Produk hukum daerah yang diterima dicatat, yang mencangkup jenis peraturan, nomor peraturan, tentang, tanggal penetapan,nomor Lembaran Daerah/Berita Daerah dan Status;
b) Himpunan Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
(HPPRI). Buku - buku HPPRI Dicatat kedalam buku register.
c) Buku Literatur hukum
Koleksi Buku Litaratur hukum dilakukan pengadaan/pencetakanSesuai alokasi anggaran setiap tahunnya.
1. Penyimpanan
a) Produk Hukum Daerah
Produk hukum daerah yang diterima disimpan dalam box-box Arsip dan dalam bentuk softcopy;
b) Buku Produk hukum daerah yang telah dicetak/digandakan Disimpan di lemari penyimpanan buku
2. Publikasi
Publikasi produk hukum daerah dilakukan melalui tayangan media cetak/koran dan melalui Website JDIH Kota Tangerang Pada Semester ke dua tahun 2015 , Pemerintah Kota Tangerang telah mendapatkan Penghargaan /prestasi dari BPHN pusat sebagai juara ke 2 dalam Pengelolan Website /Jaringan Dokumentasi Hukum Tingkat Nasional Wilayah Barat.