• birohukum@bantenprov.go.id

Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 21 Pdt.G 2022 PN.Rkb Jasir, Dkk Vs Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dkk


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Putusan Pengadilan Negeri
Judul Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 21 Pdt.G 2022 PN.Rkb Jasir, Dkk Vs Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dkk
TEU Badan Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Nomor Putusan Nomor 21 Pdt.G 2022 PN.Rkb
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Alun-Alun Selatan No.2, Desa Rangkasbitung Bar., Kec Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 2022-10-25
Sumber PN Rkb Nomor 21 Pdt.G 2022 PN.Rkb : 125 Hlm
Subjek Tanah
Status Putusan Tetap
Amar DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Termohon Keberatan II, III, V, VI, VII DAN VIII DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Keberatan Para Pemohon Keberatan tidak apat diterima; 2. Menghukum para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.528.000,00 (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Perkara Perdata
Lokasi Rangkasbitung