Diposting tanggal 18 Desember 2023 17:33:38
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Pasal 21 Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan koordinasi hukum.
- Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi dan Koordinasi Hukum.
- Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Fasilitasi dan Koordinasi Hukum.
- Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Fasilitasi dan Koordinasi Hukum.
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.