• birohukum@bantenprov.go.id
  • (0254) 200123

Tupoksi

Diposting tanggal 23 Juni 2023 20:34:21
Tugas dan fungsi Biro Hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Banten, sebagai berikut :a. penyusunan rencana dan program kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;b. perumusan, perencanaan program dan kegiatan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;c. pelaksanaan perumusan kebijakan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;d. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;e. pelaksanaan penataan dan penyusunan program perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;f. pelaksanaan pemantauan, pengkajian dan evaluasi perundang-undangan, kajian hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;g. pengelola urusan administrasi ketatausahaan Biro;h. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.