• birohukum@bantenprov.go.id

Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb Ahmad Dimyati, S.H., Vs Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Banten, Dkk


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Putusan Pengadilan Negeri
Judul Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb Ahmad Dimyati, S.H., Vs Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Banten, Dkk
TEU Badan Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Nomor Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Rangkasbitung
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 2022-09-14
Sumber Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb : 44 Hlm
Subjek TANAH
Status Putusan Tetap
Amar DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksep DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugata 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.285.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Perkara Perdata
Lokasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung