• birohukum@bantenprov.go.id

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 77/G/ 2021/PTUN-SRG Tahun 2022 Moch. Ojat Sudrajat S. Vs Gubernur Banten


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Judul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 77/G/ 2021/PTUN-SRG Tahun 2022 Moch. Ojat Sudrajat S. Vs Gubernur Banten
TEU Badan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Nomor Putusan 77/G/ 2021/PTUN-SRG
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Serang
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 2022-02-16
Sumber Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Subjek PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Status Putusan Tetap
Amar DALAM EKSEPSI: - Menerima Eksepsi Tergugat terkait Penggugat tidak mempunyai kepentingan; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.237.000 (Dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Perdata
Lokasi Biro Hukum Provinsi Banten