• birohukum@bantenprov.go.id

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang Nomor 18/G/2022/PTUN-SRG Tahun 2022 Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten Vs Gubernur Banten


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Putusan Pengadilan Tinggi
Judul Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang Nomor 18/G/2022/PTUN-SRG Tahun 2022 Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten Vs Gubernur Banten
TEU Badan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang
Nomor Putusan
Jenis Peradilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang
Singkatan Jenis Peradilan PTUN SRG
Tempat Peradilan Serang
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 2022-06-21
Sumber Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang
Subjek UPAH MINIMUM - KABUPATEN/KOTA - UU CIPTAKER
Status Putusan Tetap
Amar Dalam Penundaan: - Menolak permohonan Penggugat untuk menunda objek sengketa; Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Perdata
Lokasi Biro Hukum Provinsi Banten