Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
Biro Hukum melakukan Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pada Hari Selasa, Tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Aula Setda Provinsi Banten pukul 13.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dilanjutkan arahan dari Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat bahwa “Tugas Provinsi adalah memberikan fasilitasi, memberikan masukan yang sesuai, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga memastikan penyusunan Perda sesuai dengan Legal Drafting dan arahan dari Kepala Bagian Perundang-Undangan bahwa “ Peraturan ini harus sesuai dengan asas pembentukan, sesuai materi sebagai patokan”.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkumham Banten berpendapat bahwa;
1. Secara umum Raperda ini cuma berpedoman pada PP dan Permendagri;
2. Terkait mulok ini termasuk dalam Pasal 35 ini masih harus kita diskusikan;
3. Selain denda administratif dalam Pasal 72, selain itu di dalam Pasal 109;
4. Kalau kita lihat dari draft tertib ini, di dalam lampiran Permendagri juga diatur tertib untuk di Daerah;
5. Agak sulit menentukan mana yang menjadi pelanggaran dan mana itu kejahatan;
6. Kalau dari kami cenderung tertib ini dikaitkan dengan sanksi;
7. Kita bisa sesuaikan dengan Kabupaten Tangerang tentang perencanaan, kebutuhan apa saja yang dibutuhkan Tangerang Selatan, itu menjadi pembedanya;
8. Perencanaan dibuat sesimpel mungkin di dalam bab kebijakan seperti di Kabupaten Tangerang;
9. Yang jadi masalah sanksi-sanksi tertib ini harus dipilah lagi.
Tim Biro Hukum menyampaikan beberapa hal:
1. Apa yang diatur di dalam Raperda ini sanksinya apa?;
2. Apakah Satpol PP membuat sanksi sendiri atau dengan mengikuti sanksi peraturan?;
3. Perda ini seolah-olah melampaui yang sudah ada, seharusnya perda ini sebagai penguatan Satpol PP;
4. Sistematika dari Raperda ini harus diperbaiki;
5. Sistematika harus disusun kembali agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Harus ada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
7. Konsideran menimbang, filosofis perlu diperbaiki (apa tujuan yang akan dicapai);
8. Substansi secara umum lebih banyak menyalin dari Permendagri, lebih baik membuat kebijakan apa yang di inginkan Tangerang Selatan;
9. Cukup beberapa pasal saja mengatur trantibum;
10. Pelaksanaanya cukup berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan;
11. Dalam ketentuan pidana dan sanksi admnisitratif, banyak kalimat dilarang-dilarang
13. Rumusan BAB XII diperbaiki;
14. Sanksi apa yang menjadi kewenangan daerah dan apa yang menjadi kewenangan pusat;
10. Kewenangan satpol pp hanya penegakan Perda dan Perkada;
Tanggapan Kota Tangerang Selatan :
1. Untuk substansi ini riil ada di Tangerang Selatan;
2. Kami merumuskan ini benar-benar terjadi riil di Tangerang Selatan;
3. Di Tangerang Selatan ada PPNS, tugas salah satunya menegakan Perda secara yustisial dengan adanya ketentuan pidana;
4. Sanksi 6 bulan diganti dengan 3 bulan, kita sering kehilangan saksi/tersangka;
5. Tanpa kasus, kejahatan atau pelanggaran tertib Kesehatan, sebabnya itu banyak obat yang tidak ada resep;
6. Kita ingin melindungi masyarakat kita;
7. Kenapa ada Sanksi administratif dan sanksi pidana, agar masyarakat kita patuh terhadap hukum;
8. Perencanaan kami mengambil dari Lampiran Permendagri, karena di Permendagri pun diulang-ulang;
11. Kami meyakini untuk tertib yang baru di permendagri, untuk tertib hari raya sudah ada Perda, tertib sekolah hasil pansus, tertib kependudukan sudah ada di Perda lama;
12. Kebutuhan itu merupakan kebutuhan mutlak untuk penegakkan Perda di Tangerang Selatan;
13. Ketika ada sanksi administrasi dan sanksi pidana, maka perda ini menjadi efektif.