Jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Banten menerima kunjungan kerja Tim Litigasi Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 07 Mei 2026 bertempat di ruang rapat Biro Hukum lantai dua Setda Provinsi Banten. Pertemuan tersebut diterima oleh Hadi Prawoto Plt. Kepala Biro Hukum, Kasubbag TU serta Tim Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta hadir dari Tim Litigasi Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin, Adittya Putra Perdana, Agus Sopian, Irpan Pirmansyah, dan Galang.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan Permasalahan Hukum di lingkungan Provinsi yang difasilitasi oleh Tim Litigasi Provinsi Jawa Barat dan Tim Litigasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten memperlihatkan bahwa perkara-perkara pemerintahan yang saat ini dihadapi tidak lagi sederhana sebagai sengketa administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi perkara multidimensi yang melibatkan aspek hukum, kebijakan publik, tekanan sosial, hingga legitimasi tata kelola pemerintahan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian Tim Litigasi Jawa Barat yaitu gugatan terkait siswa SMK yang dikeluarkan (drop out/DO) dari sekolah yang pada tahap awal, fokus utama penyelesaian perkara berada pada pemenuhan hak pendidikan siswa dan upaya mediasi agar siswa dapat kembali memperoleh akses pendidikan dan upaya tersebut pada akhirnya berhasil, dimana siswa yang bersangkutan telah kembali bersekolah namun demikian, dalam proses persidangan justru terungkap fakta lain yang lebih mendasar yaitu adanya dugaan persoalan legalitas dan perizinan sekolah swasta tempat siswa tersebut bersekolah.
Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian suatu sengketa tidak dapat hanya berhenti pada pendekatan administratif atau kompromi sosial semata karena fakta persidangan justru membuka persoalan struktural yang selama ini tersembunyi, yakni lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perizinan lembaga pendidikan swasta sehingga negara tidak hanya dituntut menyelesaikan konflik antara siswa dan sekolah, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa institusi pendidikan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar legalitas dan tata kelola yang ditentukan peraturan perundang-undangan karena apabila persoalan perizinan diabaikan, maka potensi kerugian tidak hanya dialami peserta didik, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi hukum terhadap pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Selain perkara pendidikan, Tim Litigasi Jawa Barat juga menyampaikan pengalaman menghadapi berbagai gugatan lain yang memiliki tekanan publik cukup tinggi dan perkara-perkara tersebut tidak hanya menyita energi dalam aspek teknis persidangan, tetapi juga menuntut kesiapan psikologis dan administratif yang besar. Dalam satu minggu, tim harus menyiapkan berbagai dokumen litigasi secara simultan, mulai dari jawaban, duplik, alat bukti, hingga koordinasi saksi dan ahli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban litigasi pemerintah daerah semakin kompleks, sementara kapasitas sumber daya manusia dan dukungan sistem kerja sering kali belum sepenuhnya ideal.
Di sisi lain, tekanan eksternal berupa demonstrasi, sorotan media, serta opini publik turut memengaruhi dinamika penanganan perkara karena dalam beberapa kasus, gugatan yang diajukan masyarakat tidak semata-mata berangkat dari persoalan hukum normatif tetapi juga dipengaruhi ketidakpercayaan terhadap proses pengambilan kebijakan pemerintah, hal tersebut terlihat dari pembahasan mengenai rekomendasi kebijakan daerah yang dinilai tidak sepenuhnya lahir dari kesepakatan objektif, melainkan kerap dipengaruhi kompromi kepentingan di lapangan yang akibatnya, ketika kebijakan tersebut diuji melalui mekanisme hukum, Pemerintah Daerah berada pada posisi yang rentan untuk dipersoalkan baik secara prosedural maupun substansial.
Dari rapat koordinasi tersebut terlihat bahwa fungsi litigasi pemerintah saat ini tidak lagi sekadar bertahan di ruang persidangan tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan banyak perkara muncul bukan semata karena adanya pelanggaran hukum yang disengaja melainkan karena lemahnya administrasi, ketidaksiapan dokumen, inkonsistensi kebijakan, hingga kurang optimalnya mitigasi risiko hukum sejak awal. Oleh sebab itu, penguatan koordinasi antar Tim Litigasi Biro Hukum Daerah menjadi sangat penting, tidak hanya untuk berbagi strategi berperkara tetapi juga untuk membangun pola pencegahan sengketa yang lebih sistematis.
Sharing antara Tim Litigasi Banten dan Jawa Barat pada akhirnya memberikan gambaran bahwa tantangan Biro Hukum Pemerintah Daerah ke depan akan semakin berat, permasalahan hukum litigasi tidak dapat lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif rutin melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sehingga dalam situasi demikian, kolaborasi antar daerah, penguatan kualitas dokumen hukum, ketepatan pengambilan kebijakan serta kemampuan menganalis potensi sengketa sejak dini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi.