
Biro Hukum Menerima Study Banding Dari DPRD Sumatera Barat Terkait Perda Pesantren
Serang, 20 Juni 2025 - Biro Hukum Setda Provinsi Banten menerima kunjungan studi banding dari Komisi V DPRD Sumatera Barat terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengalaman dan implementasi Perda Pesantren di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Jadi Prawoto Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten memaparkan tentang proses penyusunan Perda Pesantren, implementasi, dan dampaknya terhadap masyarakat. DPRD Sumatera Barat sangat tertarik dengan pengalaman Provinsi Banten dalam mengatur dan mengembangkan pesantren melalui peraturan daerah.
Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DPRD Sumatera Barat dalam menyusun peraturan daerah yang terkait dengan pesantren di Sumatera Barat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pesantren di Sumatera Barat.