SERANG, 31 Agustus 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Inspektorat Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, Tindak Lanjut Hasil SPI 2025, serta Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2027. Kegiatan sosialisasi ini ditujukan secara khusus kepada jajaran pegawai di lingkungan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi maraton yang digelar Inspektorat Provinsi Banten ke seluruh Perangkat Daerah sejak 11 Agustus hingga 7 September 2026, mengusung semangat Visi Banten: "Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi".
Dalam pemaparannya, Inspektorat Provinsi Banten menyampaikan capaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 yang berhasil mengumpulkan skor 73,22. Capaian ini naik 2,01 poin dari tahun 2024 (71,21) dan berhasil membawa Pemprov Banten keluar dari kategori Rentan ke kategori Waspada.
Peningkatan skor ini ditopang oleh kenaikan pada berbagai aspek penilaian, seperti responden eksternal (87,65), responden internal (79,76), serta faktor koreksi yang membaik. Meski demikian, Inspektorat memberikan beberapa catatan penting dan penekanan area rawan yang perlu menjadi perhatian bersama pegawai ASN, antara lain:
1. Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (masih ditemui sebesar 51,49%).
2. Tindakan/prosedur yang tidak sesuai aturan (48,22%).
3. Pengalaman melihat/mendengar kasus korupsi diungkap (43,57%).
4. Kejadian pegawai menerima pemberian/gratifikasi (30,54%).
Sebagai bentuk keseriusan Pemprov Banten yang didukung penuh oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Sekretaris Daerah Deden Apriandhi melalui penandatanganan Form Kepesertaan SPI, terdapat 3 Rencana Aksi Utama yang wajib ditindaklanjuti:
1. Optimization dan penguatan sistem pelaporan masyarakat/internal (Whistleblowing System / WBS).
2. Penegakan standar biaya, digitalisasi, serta transparansi penganggaran.
3. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional dan perizinan secara masif.
Untuk menyongsong pelaksanaan SPI Tahun 2027, di mana Indeks Integritas Nasional (IIN) ditargetkan mencapai 76,04, Inspektorat mengingatkan pentingnya peran aktif seluruh Pegawai dan Unit Kerja. Biro Hukum Setda Banten diharapkan dapat menjadi teladan (role model) dalam kepatuhan aturan, pencegahan benturan kepentingan (Conflict of Interest), serta mendukung penyediaan data populasi responden internal maupun eksternal yang akurat dan transparan.
"Keberhasilan pelaksanaan SPI dan tindak lanjut hasil SPI bukan hanya tugas Inspektorat, melainkan tanggung jawab seluruh unit kerja di Pemerintah Provinsi Banten," tegas perwakilan Inspektorat Banten di akhir sesi.
Melalui sosialisasi ini, pegawai Biro Hukum Setda Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan budaya integritas, menolak segala bentuk gratifikasi, serta mengawal penyusunan produk hukum daerah yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari korupsi.