SERANG – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan alih bahasa asing untuk produk hukum daerah bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Senin (24/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan guna memperluas akses keadilan serta transparansi regulasi daerah hingga kancah internasional.
Pada kesempatan ini, alih bahasa asing difokuskan pada dua produk hukum penting Provinsi Banten, yaitu:
1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas
2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Proses penerjemahan ini melibatkan kerja sama profesional antara Penerjemah Tersumpah dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Penerjemah Ahli dari Kantor Bahasa Provinsi Banten untuk memastikan ketepatan substansi dan terminologi hukum.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran teknis Biro Hukum Setda Provinsi Banten bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Melalui sinergi antar-instansi ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus menghadirkan produk hukum yang inklusif, ramah investasi, serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan global.