• birohukum@bantenprov.go.id
  • +62 822-9889-9098

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten

  • Administrator
  • 11 Desember 2023 18:54:56
Serang - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Banten pada hari senin, tanggal 11 Desember 2023 di ruang rapat biro hukum yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Provinsi Banten [bapak akhmad syaefullah] disampaikan pada rapat bahwa sebelumnya provinsi banten telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi  Hukum Daerah Provinsi Banten yg berlaku sejak tanggal 10 Mei 2016. Adapun diusulkan kembali rancangan peraturan gubernur adalah keberadaan Pergub 25 tahun 2016, belum mengatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, fungsi dan tugas JDIH sebagai penguatan penyebarluasan Informasi dan sekaligus pemanfaatannya, belum mengatur mengenai Pengelolaan yang sejalan dengan perkembangan perundang-undangan, sebagaimana Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, juga belum mengatur apresiasi Provinsi kepada Kabupaten/Kota mengenai adanya Penghargaan, serta pengaturan lainnya, yang menurut Biro Hukum selaku pemerkarsa perlu adanya Peraturan Gubernur baru yang sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Dalam pembahasan yang dilaksanakan secara hybrid ini di ikuti oleh BPHN kemenkumham [ibu yayu dan ibu claudia] dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri [ibu putu] serta seluruh bagian Hukum se-Provinsi Banten dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten [ibu marni]. dalam rapat pembahasan masing-masing  memberikan tanggapan terhadap rapergub, koreksi dan masukan dalam menyempurnakan rancangan peraturan gubernur. Tim legal drafter  rapergub berkomitmen untuk memperbaiki , menyempurnakan dan memantapkan konsepsi, sesuai dengan masukan dari yang hadir serta menyesuaikan materi muatan, teknik penulisan sesuai dengan peruuan yang lebih tinggi. Harapannya keberadaan Peraturan Gubernur ini kedepan akan lebih mendorong keberadaan Provinsi selaku pembina untuk anggota JDIH di tingkat Provinsi, dan terwujudnya tugas dan fungsi sesuai dengan perkembangan penyebaran informasi, sekaligus mendorong untuk terprogramnya inovasi baru dalam Pengelolaan JDIH di Provinsi Banten dan terbangunnya Integrasi,  keselarasan  antar masing-masing pengelola JDIH di tingkat Provinsi Banten.