Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten
-
Administrator
-
11 Desember 2023 18:54:56
Serang
- Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan rapat pembahasan rancangan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Provinsi Banten pada hari senin, tanggal 11 Desember 2023 di ruang rapat biro
hukum yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Provinsi Banten
[bapak akhmad syaefullah] disampaikan pada rapat bahwa sebelumnya provinsi
banten telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 25 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi
Banten yg berlaku sejak tanggal 10 Mei 2016. Adapun diusulkan kembali rancangan
peraturan gubernur adalah keberadaan Pergub 25 tahun 2016, belum mengatur
mengenai kedudukan dan susunan organisasi, fungsi dan tugas JDIH sebagai
penguatan penyebarluasan Informasi dan sekaligus pemanfaatannya, belum mengatur
mengenai Pengelolaan yang sejalan dengan perkembangan perundang-undangan,
sebagaimana Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen
dan Informasi Hukum, juga belum mengatur apresiasi Provinsi kepada
Kabupaten/Kota mengenai adanya Penghargaan, serta pengaturan lainnya, yang
menurut Biro Hukum selaku pemerkarsa perlu adanya Peraturan Gubernur baru yang
sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Dalam
pembahasan yang dilaksanakan secara hybrid ini di ikuti oleh BPHN kemenkumham
[ibu yayu dan ibu claudia] dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam
Negeri [ibu putu] serta seluruh bagian Hukum se-Provinsi Banten dan Kanwil
Hukum dan HAM Provinsi Banten [ibu marni]. dalam rapat pembahasan
masing-masing memberikan tanggapan terhadap rapergub, koreksi dan masukan
dalam menyempurnakan rancangan peraturan gubernur. Tim legal drafter
rapergub berkomitmen untuk memperbaiki , menyempurnakan dan memantapkan
konsepsi, sesuai dengan masukan dari yang hadir serta menyesuaikan materi
muatan, teknik penulisan sesuai dengan peruuan yang lebih tinggi.
Harapannya
keberadaan Peraturan Gubernur ini kedepan akan lebih mendorong keberadaan
Provinsi selaku pembina untuk anggota JDIH di tingkat Provinsi, dan terwujudnya
tugas dan fungsi sesuai dengan perkembangan penyebaran informasi, sekaligus
mendorong untuk terprogramnya inovasi baru dalam Pengelolaan JDIH di Provinsi
Banten dan terbangunnya Integrasi, keselarasan antar masing-masing
pengelola JDIH di tingkat Provinsi Banten.