Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah Pembentukan Perda Tahun 2023
Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Provinsi mengisi indeks Kepatuhan Daerah (IKD) melalui e-perda. dalam rangka memenuhi hal tersebut, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten berkolaborasi dan bersinergi dengan Sekretariat Dewan Provinsi Banten untuk menyelesaikan atau mengupload dokumen terkait dengan pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Banten sesuai dengan waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri yakni paling lambat Hari Rabu Tanggal 7 Februari 2024. IKD ini untuk yang kedua kali, dimana yang pertama Pemerintah Provinsi memperoleh nilai 75 [tujuh puluh lima], adapun tujuan dari IKD ini adalah untuk mengukur Kepatuhan Daerah [Provinsi] dalam penyusunan peraturan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaiannya melihat pada dua aspek, yaitu aspek Pembentukan dan Implementasi Peraturan Daerah dan yang akan diumumkan hasilnya pada hari otonomi daerah pada bulan april mendatang.
Terdapat 6 Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten untuk dinilai proses pembentukannya yaitu:
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya;
3. Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk;
5. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043;
6. Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah.
Indeks Kepatuhan Daerah adalah instrumen yang akan mengukur seberapa patuh daerah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, dalam setiap tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah harus terdokumentasikan, hal ini akan mendorong daerah melaksanakan tertib administrasi dalam pembentukan Peraturan Daerah.
#jdih_provinsi_banten
#mampirgeh