Fasilitasi Raperda Kota serang
Biro Hukum melaksanakan pembahasan fasilitasi terhadap Raperda Kota Serang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Tanggal 7 Februari 2024 di Aula Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Hadir dalam rapat Pemda Kota serang, Asda 1, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum, BKSDM, BPKAD dan BPBD dan Rapat di pimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan.
Raperda Kota Serang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan dari BNPB, dan struktur organisasi BPBD yang diusulkan mengakomodir dan mendukung penyederhanan birokrasi, hal tersebut bisa dilihat dari keberadaan jabatan pengawas hanya ada di sekretaris, adapun bawahan dari 3 (tiga) bidang lainnya diisi oleh pejabat fungsional.
Tim fasilitasi dan evaluasi memberikan catatan sebagai perbaikan Raperda, mulai dari aspek teknik penulisan sampai dengan aspek materi muatan, termasuk pemilihan kata dan bahasa Peraturan Daerah. Hasil pembahasan dituangkan dalam matrik pembahasan.
#jdih_provinsi_banten
#mampirgeh