
Halal bi Halal Biro Hukum Provinsi Banten 1446 H
(Serang, 11/4/2025) Halal bi Halal adalah tradisi unik yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia setelah merayakan Idul Fitri. Kata "halal bi halal" berasal dari bahasa Arab yang berarti "halal dengan halal". Tradisi ini melibatkan pertemuan dan saling memaafkan antarindividu setelah selesai menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri.
Halal bi Halal menjadi momen penting dalam mempererat hubungan sosial dan memperbaiki ikatan persaudaraan antarmanusia. Salah satu esensi dari halal bi Halal adalah adanya sikap saling memaafkan dan menyembuhkan luka hati. Melalui tradisi ini, orang-orang diharapkan untuk melupakan kesalahpahaman masa lalu, memaafkan kesalahan orang lain, dan memulai hubungan yang baru dengan hati yang bersih dan tulus.
Pada hari ini, Jum’at 11 April 2025 bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1446 Hijriah Biro Hukum Provinsi Banten mengadakan acara Halal bi Halal bagi seluruh Pegawai Biro Hukum bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Pada kesempatan ini, Hadi Prawoto, Plt. Kepala Biro Hukum mengucapkan “Minal ‘Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh pegawai Biro Hukum”, selain itu juga memberikan nasihat-nasihat, berbagi pengalaman, dan berdiskusi tentang berbagai isu penting dalam kemajuan pembangunan Provinsi Banten. Melalui interaksi yang akrab dan penuh kehangatan, halal bi Halal kali ini memperkuat pegawai untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Masyarakat.