
JDIH Provinsi Banten Melakukan Rapat Koordinasi Berkala Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Banten
(Serang, 21 April 2025) JDIH Provinsi Banten Melakukan Rapat Koordinasi Berkala Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Banten dalam rangka peningkatan kualitas produk hukum dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada Hari Senin, 21 April 2025 bertempat di Aula Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang.
Rakor dihadiri oleh Komarudin Asda I, Hadi Prawoto Plt. Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Tim Pengelola JDIH Provinsi Banten dan seluruh anggota JDIH Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Rakor kali ini mengangkat tema “Peran Penting JDIH dalam Peningkatan Pembangunan Daerah” dengan menghadirkan beberapa pemateri yang sangat mumpuni.
Pemateri pertama dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI dengan materi “Prosedur Penerjemahan Bahasa Asing dan Praktik Penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat”, Pemateri Kedua oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dengan materi “Efektifitas JDIH Provinsi Banten dalam Publikasi Produk Hukum Daerah” dan Pemateri Ketiga oleh Kepala Biro Hukum dengan materi “Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum”.