Koordinasi dan Konsultasi Fungsi Fasilitasi Produk Hukum Ke Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Jakarta
Tim JDIH Biro Hukum Provinsi Banten melakukan koordinasi dan konsultasi fasilitasi Penerjemahan Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal bertempat di Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Jakarta pada Hari Rabu Tanggal 22 Februari 2024.
Tim JDIH diterima oleh Kasubag TU Irma, dilanjutkan konsultasi mengenai pengajuan alih bahasa peraturan produk hukum daerah yang dapat dialih bahasakan ke dalam bahasa inggris. dalam permohonan ini harus dibuat surat permohonan yang memuat urgensi dari peraturan yang akan dialih bahasakan serta mengirimkan matrik dalam bentuk word. kemudian diagendakan pembahasan dari tim penerjemah bersama dengan Biro Hukum, dikoreksi dan diparaf koordinasi kemudian Perda tersebut di resmikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.