Pemerintah Kabupaten Tangerang Melakukan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa
Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 telah menyelenggarakan sosialisasi terkait Pembentukan Peraturan di Desa, peserta acara tersebut terdiri dari Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 kecamatan yaitu, kecamatan Balaraja, Kecamatan Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Jambe, Kecamatan Curug, Kecamatan Pasar Kemis,dan Kecamatan Kronjo. Acara sosialisasi tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Tri Aji dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Sarbinawati dan Didi Sohidi Tohir dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Adapun materi yang dijabarkan terkait dengan pembentukan Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi dengan banyaknya pertanyaan terkait kondidi existing belum dilaksanakannya tahapan dalam pembentukan Peraturan Desa dimana selama ini para peserta dalam pembentukan Peraturan Desa tidak berdasarkan pedoman teknis baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa maupun Peraturan Bupati Tangerang Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa. Bahkan para peserta meminta kepada penyelenggara untuk dapat ditindaklanjuti hasil sosialisasi dengan adanya pendampingan dan pelatihan penyusunan Produk Hukum Desa. Hal tersebut demi terwujudnya Produk Hukum Desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.