• birohukum@bantenprov.go.id
  • +62 822-9889-9098

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Belasungkawa dan Santunan Kepada Keluarga Penyelenggara Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Belasungkawa dan Santunan Kepada Keluarga Penyelenggara Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

  • Administrator
  • 23 Februari 2024 15:48:1

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Belasungkawa dan Santunan Kepada Keluarga Penyelenggara Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia


Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan takziah sampaikan bela sungkawa kepada keluarga para petugas Penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Serang yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, baik itu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Al Muktabar juga sampaikan sejumlah santunan keluarga petugas yang meninggal.

"Tadi kita bertemu dengan keluarga para pejuang dan penggiat demokrasi yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu di 14 Februari 2024 yang telah mendahului kita," ungkap Al Muktabar usai bertakziah di kediaman Alm. Budi Hermawan Anggota KPPS TPS 13  di Perumahan Taman Ciruas Permai Blok J2 No.54, Rt. 004/004 Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (23/2/2024).

"Kita juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga-keluarga yang ditinggalkan," sambungnya.

Selanjutnya, Al Muktabar berharap santunan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten dapat menjadi sebuah bentuk kebersamaan dan bentuk pemerintah hadir. 

"Mudah-mudahan ini bagian kebersamaan kita dan mohon untuk tidak dilihat dari nilainya, tapi dilihat kebersamaannya pemerintah hadir bersama masyarakat. Dan semoga ini dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Sebagai informasi, untuk di Kabupaten Serang Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan santunan kepada 3 keluarga Penyelenggara Pemilu yang telah gugur setelah melaksanakan tugasnya. Diantaranya keluarga alm. Budi Hermawan Anggota KPPS di TPS 13 Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, keluarga Alm. Heri Hermawan, Ketua KPPS TPS 09 Desa Bojot, Kecamatan Jawilan dan keluarga Alm. Supardi Pengawas TPS 13, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal.

Adapun santunan yang diberikan, diantaranya santunan kematian sebesar Rp.5 juta, bantuan sembako, dan dokumen kependudukan.

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Ciruas Mahromi Saputra mengatakan, sebelumnya meninggal dunia, Alm. Budi Hermawan sempat dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang pada Jumat (16/2). 

"Almarhum menjadi petugas ketertiban TPS 013 Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas. Dan pada saat penghitungan suara beliau telah merasa kurang enak badan dan meminta izin untuk beristirahat serta pulang kerumah," pungkasnya.