_1705388996.jpg)
Rapat Evaluasi Raperda Kabupaten Serang Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023 -2043
Biro Hukum pada tanggal 15 Januari 2024 melaksanakan rapat evaluasi Raperda Kab Serang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023 -2043. Dari unsur Pemerintah Provinsi Banten rapat dihadiri oleh Asda 1, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten serta Biro Hukum. Adapun dari Pihak Pemerintah Kabupaten Serang dihadiri oleh Dinas perindustrian, bagian Hukum dan Tenaga Ahli [untirta].
Evaluasi menitikberatkan pentingnya kelengkapan dokumen yg mendukung terhadap raperda, terutama berkenaan dengan rekomendasi teknis yang harus melibatkan unsur Dinas PUPR Provinsi Banten berkaitan dengan kesesuaian ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043., juga harus melibatkan Bappeda Provinsi Banten terkait kesesuaian dengan RPJPD.
Dalam pembahasan juga Tim Biro Hukum secara bergantian memberikan masukan teknik penulisan dan pemanfaatan konsepsi sekaligus memberikan masukan terhadap lampiran terkait pencantuman Perda agar dirumuskan secara lengkap dengan judulnya.
Hasil pembahasan Rumusan dalam berita acara dan matrik penyempurnaan untuk menjadi bahan dalam keputusan gubernur tentang hasil evaluasi raperda Kabupaten Serang tahun 2023-2043.
Selanjutnya untuk melengkapi data dukung, Dinas perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten akan melaksanakan kembali rekomendasi teknis yang sesuai dengan arahan pimpinan terhadap evaluasi raperda yang sama.