Rapat Fasilitasi Raperda Kabupaten Lebak tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
Rapat Fasilitasi Raperda Perdana dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2024 di Aula Setda Provinsi Banten. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Akhmad Syaefullah. Mengundang Lina AD Wulansari, Analis Kebijakan Ahli Muda, Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten, dihadiri oleh unsur Bagian Hukum dan unsur Bagian Ekonomi Kabupaten Lebak serta Bagian Peraturan Perundang- Undangan Biro Hukum.
Dalam Penyertaan Modal BUMD, Perda harus sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan analisis investasi. Perda ini adalah penugasan, sasarannya jelas untuk petani yang ada dikawasan program Upland serta ada juknisnya.
Biro Hukum meminta agar semua kelengkapan pendukung dari Raperda ini disiapkan dan diberikan ke Biro Hukum, tim juga menyarankan untuk dilakukan penyempurnaan baik teknik maupun substansi raperdanya mulai dari menimbang sampai dengan penjelasan.