Ucapan Terimakasih Kepada Sentra Wyata Guna Bandung Atas Selesainya Alih huruf Braille Perda tentang Disabilitas
- Administrator
- 01 Juli 2024 08:34:25
Sentra Wyata Guna Bandung Kementerian Sosial Republik Indonesia telah selesai melakukan alih huruf Braille terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor Biro Hukum Setda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yang dimohonkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Harapannya dengan dialih hurufkannya Perda ini, Penyandang Disabilitas Netra di Provinsi Banten dapat memahami segala hal yang tercantum dalam Perda tersebut. Kota Bandung, 27 Juni 2024.
Berita Lainnya
-
Hadi Prawoto Mewakili Gubernur Membuka Workshop Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Pembentukan Produk Hukum
-
Hadi Prawoto Plt. Kepala Biro Hukum Menghadiri Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke I Tahun 2025
-
Penguatan Transparansi: Biro Hukum Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
Penanaman 360.000 Bibit Pohon Kelapa Di Lapas Ciangir Kabupaten Tangerang
-
Biro Hukum Provinsi Banten Terima Kunjungan Studi Banding dari Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan
-
Kepala Biro Hukum Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024
-
Menerima Study Banding Pengelolaan JDIH Dari Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang
-
JDIH Award Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025
-
Studi Banding Pengelolaan JDIH Ke JDIH Provinsi Jawa Barat
-
Biro Hukum Menerima Study Banding Dari DPRD Sumatera Barat Terkait Perda Pesantren
-
JDIH Provinsi Banten Giat Road Show To Campus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
-
JDIH Provinsi Banten Diapresiasi JDIH Terbaik Oleh Menteri Dalam Negeri
-
Tim JDIH Provinsi Banten Melakukan Pembinaan Kepada JDIHN Kota Tangerang
-
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Dipilih Menjadi Lokasi Road Show JDIH Provinsi Banten
-
JDIH Provinsi Banten Melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Ke Pusat JDIHN